Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Kantah Jombang Lakukan Pengukuran di Enam Kecamatan

Inside News | Jombang – Dalam upaya mendukung percepatan program sertipikasi tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang menggelar kegiatan pengukuran tanah wakaf pada hari Selasa (01/07) di enam kecamatan berbeda. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Tim dari Kantor Pertanahan turun langsung ke lapangan melakukan pengukuran di Kecamatan Kabuh, Perak, Mojoagung, Ngoro, Diwek, dan Jombang. Adapun objek pengukuran meliputi tanah pekarangan, sawah, mushola, dan masjid yang telah lama digunakan masyarakat namun belum bersertipikat secara resmi.
“Dengan sertipikasi tanah wakaf, kita ingin menjamin keberlanjutan fungsi sosial tanah wakaf tersebut serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Bapak Santoso, salah satu petugas pengukuran di lokasi.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Warga terlihat antusias dan aktif membantu proses pengukuran dengan memasang patok tanda batas tanah. Kantor Pertanahan pun menghimbau masyarakat untuk turut berkontribusi dengan menyiapkan dan menandai batas-batas tanah yang akan diukur guna mempercepat proses pelaksanaan di lapangan.
Program ini sejalan dengan semangat reforma agraria dan penataan aset berbasis keagamaan. Sertipikasi tanah wakaf bukan hanya menjamin legalitas, tapi juga menjadi wujud perlindungan terhadap nilai-nilai keagamaan dan sosial yang telah mengakar kuat di masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang berharap sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat terus terjalin dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, khususnya untuk tanah-tanah wakaf yang memiliki peran strategis dalam kehidupan bermasyarakat. *(Gema)