Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara Tahun 2026? Hoaks! Ini Penjelasan Resminya

Inside News | Jombang – Isu beredar di tengah masyarakat bahwa tanah yang belum bersertipikat akan otomatis diambil alih negara pada tahun 2026. Kabar ini banyak beredar melalui pesan berantai dan media sosial, hingga menimbulkan kekhawatiran, khususnya di kalangan pemegang hak tanah yang belum sempat mengurus sertipikat.

 

Faktanya: kabar tersebut adalah tidak benar alias hoaks.

 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Tomi Jomaliawan, A.Ptnh., M.H., menegaskan bahwa tidak ada aturan khusus yang menyebutkan tanah belum bersertipikat atau tanah yang masih tertuang dalam bukti hak lama berupa girik, letter C, pipil, petok D dari desa akan dirampas negara pada tahun 2026. “Kami harap masyarakat tidak panik. Tidak benar ada pengambilalihan tanah oleh negara secara otomatis hanya karena belum bersertipikat, hanya saja tanah yang masih letter C tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan yang sah,” tegasnya.

 

Apa Dasar Hukumnya?

Menurut Pasal 23 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA):

 

“(1) Hak milik atas tanah, beserta peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain, wajib didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Pendaftaran itu dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum.”

 

Artinya, tidak ada ketentuan bahwa tanah yang belum didaftarkan otomatis menjadi milik negara, tetapi memang pemilik tanah sangat dianjurkan untuk melakukan pendaftaran agar hak atas tanahnya memiliki kekuatan hukum yang pasti dan diakui negara.

 

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 218 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pemegang hak atas tanah, pemegang hak pengelolaan, dan pemegang dasar penguasaan atas tanah untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah yang dikuasainya.

 

Alih-alih mengambil alih tanah, pemerintah saat ini justru mempermudah proses sertipikasi melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) secara gratis atau terjangkau, yang dilakukan serentak di berbagai daerah termasuk Jombang.

 

Masyarakat diimbau untuk aktif mendaftarkan tanahnya agar mendapat kepastian hukum, bukan karena takut “diambil negara”, tetapi demi melindungi hak milik dan mencegah konflik di masa depan. *(Gema)